Pemerhati: Mutasi ASN Tak Boleh Dilakukan Sewenang-wenang
0 minutes read
Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Subagyo Eko Prasetyo mengatakan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi merupakan hal biasa. Namun, mutasi itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. "Harus ada rapor dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan," kata Subagyo, di Jakarta, Jumat (25/1/2025).Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada ASN yang bersangkutan secara baik. "Sehingga, hal itu akan menghilangkan dispute yan…