BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Mulai Januari 2025, Pemerintah Hanya Akui Tiga Jenis Status Kepegawaian Ini..

Pemerintah menetapkan, mulai Januari 2025 hanya tiga jenis status kepegawaian yang diakui secara resmi. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur sistem kepegawaian secara resmi dan tertib. Hal tersebut telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Kedua regulasi ini mengatur jenis status kepegawaian yang diakui di lingkungan pemerintahan secara sah.Berikut adalah tiga jenis status kepegawaian yang diakui secara sah di lingkungan pemerintahan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing status tersebut di ba…
Halaman : 1 2
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image