Kepala Daerah Bersengketa Akan Dilantik Usai Putusan MK
0 minutes read
DPR dan Pemerintah menetapkan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang bersengketa dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan ketetapan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Raker tersebut membahas mekanisme pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 tanpa ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota…
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Raker tersebut membahas mekanisme pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 tanpa ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota…