Cair Lebih Cepat, Berikut Besaran Dana Desa Untuk 297 Desa di Kabupaten Karawang
0 minutes read
Pemerintah telah menggulirkan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2025. Tujuan alokasi dana desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.(30/1/25). Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk oper…