BKN : Terbitkan Aturan Baru, PPPK Harus Dapat Persetujuan PPK
0 minutes read
Badan Kepegawaian Negara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024. SE BKN tersebut mengatur syarat dan mekanisme persetujuan PPK atau Pejabat Berwenang bagi PPPK yang melamar CPNS. Berdasarkan hasil SE tersebut, PPPK yang hendak mengikuti seleksi CPNS diwajibkan memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB. Oleh karena itu, PPPK harus mengajukan surat permohonan resmi sesuai dengan format yang telah ditentukan.Sementara itu, PPK atau PyB hanya memberikan persetujuan jika PPPK memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut Beberapa persyaratannya:1. Telah menjalani masa perj…