Apakah Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mendapatkan Dana THR dan Gaji Ke-13, Ini Jawabannya
0 minutes read
Pemerintah memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 secara jelas.Kedua tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan pendidikan anak.Khususnya pada Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)2. Pegawai Pemerintah…