Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online Dengan Keuntungan Miliaran
0 minutes read
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka judi online (judol). Para tersangka mengoperasionalkan judol tersebut melalui aplikasi Royal Domino. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, dari 23 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya berperan sebagai pihak promosi di aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan pembukuan. Mereka yakni AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, Dr, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
"Sementara lima orang yang menyediakan tempat, peralatan, m…
"Sementara lima orang yang menyediakan tempat, peralatan, m…