Pelototi PPDB 2024, Ini Tujuan KPK Keluarkan Surat
Selasa, Juni 04, 2024
KPK mulai fokus, pelototi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, KPK mengatakan, banyak pihak sekolah melakukan pungli kepada orang tua calon peserta didik baru.
Dalam mencegah pungli itu, KPK memutuskan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Surat edaran KPK itu memiliki tujuan, meredam pungli selama proses PPDB berlangsung.
"Kami berharap pemegang dari surat edaran ini dapat menghindari praktik grativikasi dalam PPDB. Ini harus bisa kita hentikan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung saat berbincang dengan PRO3 RRI, Senin (3/6/2024).
Dengan surat edaran itu, Ipi mengharapkan, proses PPDB 2024 dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dalam menikmati fasilitas pendidikan, tidak boleh ada perbedaan pelayanan atau kecurangan.
"Masyarakat dalam hal ini orang tua siswa calon peserta didik baru untuk mengawal proses PPDB berlangsung adil. Proses PPDB harus memberikan kesetaraan terhadap masyarakat," ucapnya.
Oleh sebab itu, Ipi menekankan, pihak sekolah untuk tidak 'nakal' meminta uang kepada orang tua calon murid baru. Karena, KPK sudah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk mengawal layanan pendidikan di Indonesia.
"Kita tahu aspek pendidikan jadi fokus utama pemerintah dengan mengalokasikan anggarannya untuk menjamin terselengaranya pendidikan yang adil. Bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenyam pendidikan," ujarnya.(*)