KPU Terbitkan Regulasi Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2024
0 minutes read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi mempersingkat masa kampanye pilkada serentak 2024 dari 75 hari menjadi 60 hari. Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan, hal itu karena penyelenggaraan pilkada waktunya sudah ditentukan Undang-Undang. "Itu termasuk di dalam Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana ditegaskan penyelenggara Pilkada Serentak diselenggarakan pada November 2024," kata Idham dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, dalam Undang-Undang itu telah menentukan bulan dan tahunnya. Terlebih, tanggal hari pemungutan suara telah diten…
Menurutnya, dalam Undang-Undang itu telah menentukan bulan dan tahunnya. Terlebih, tanggal hari pemungutan suara telah diten…