
KPU Karawang Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD Hasil Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan perolehan kursi dan 50 calon terpilih anggota DPRD Karawang periode 2024-2029 dalam rapat pleno terbuka pada Selasa (28/5) malam.
Dalam rapat itu, ada 8 partai politik (parpol) yang memperoleh total 50 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Adapun peraih kursi terbanyak di DPRD Karawang diperoleh Partai Gerindra dan Demokrat dengan perolehan masing-masing 8 kursi.
“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini berdasarkan SK (surat keputusan) KPU Kabupaten Karawang nomor 1259 dan 1260 tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Rabu (29/5).
Mari menyebutkan, 8 parpol yang meraih kursi itu di antaranya Partai Gerindra 8 kursi, Demokrat 8 kursi, NasDem 7 kursi, PKS 7 kursi dan Golkar 6 kursi.
“Kemudian ada PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi serta PAN 2 kursi. Jadi total 8 parpol,” kata dia.
Menurutnya, hasil penetapan ini sudah diserahkan ke perwakilan masing-masing parpol untuk diteruskan ke para calon terpilih anggota DPRD Karawang.
Adapun mereka yang terpilih, rencananya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.
“Akan tetapi sebelum dilantik, mereka harus menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan diserahkan ke Mendagri. Karena jika tidak, mereka tidak bisa dilantik,” tandas Mari.
Berikut daftar nama dan perolehan suara 50 calon terpilih anggota DPRD Karawang periode 2024-2029:
(*)