KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Tersangka Pencucian Uang
0 minutes read
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik. Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Ali mengungkapkan, bukti penetapan tersangka pencucian uang yaitu pembelian aset yang sengaja di samarkan…
Ali mengungkapkan, bukti penetapan tersangka pencucian uang yaitu pembelian aset yang sengaja di samarkan…