KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Tersangka Pencucian Uang
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik. Didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Ali mengungkapkan, bukti penetapan tersangka pencucian uang yaitu pembelian aset yang sengaja di samarkan kepemilikannya. Aset tersebut bernilai sangat besar, mencapai Rp100 Miliar.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis. Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," katanya.
Menurut Ali, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis tersebur. Hak itu dilakukan dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.(*)