KPK Akan Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi kepada eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean. Ia telah dicopot dari jabatannya usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (16/5/2024).
Pahala mengatakan, Rahmady akan diklarifikasi terkait kekayaannya yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pahala menyebut, ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.
"Jadi mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi kira-kira gitu," kata Pahala.
Dirjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. (*)