Isu Penambahan Kementerian, Begini Aturannya
0 minutes read
Isu soal penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rabuming Raka kian santer terdengar. Kabarnya, jumlah kementerian/lembaga nantinya akan bertambah menjadi 40 dari yang sebelumnya 34. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara?
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Bunyinya, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.
Diketahui, saat ini U…
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Bunyinya, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.
Diketahui, saat ini U…