
Satgas Anti-Mafia Tanah Ungkap Dua Kasus di Jatim, Berikut Kronologinya
Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus itu terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap. Sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," kata AHY di Polda Jawa Timur, Surabaya, dilansir dari laman Antara, Sabtu (16/3/2024).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Kasus di Banyuwangi, terkait penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan, kabupaten setempat," ucap AHY.
Dari kasus tersebut, kata dia, kerugian sekitar Rp17,769 Miliar dengan luas tanah 14.250 Meter persegi. "Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," ucap AHY.
Selain itu, dia mengatakan, dari pengungkapan kasus terdapat dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi. "Atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah," kata AHY.