Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson "Telolet"
0 minutes read
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson "telolet". Sebab, telah terjadi kecelakaan terjadi di Cilegon, Jawa Barat. Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan, imbauan melalui Surat Telegram (STR). "Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia," kata Brigjen Raden usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan mudik Lebaran 2024 di DPR RI, Jakarta, dilansir dari laman Antara, Kamis (21/3/2024"Untu…