Bola Liar Blackzone Berujung DPRD Karawang Gelar RDP dengan OPD Terkait dan PT PPLI
DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Jumat (19/1/2024) di ruang rapat 1 DPRD Karawang.
Dalam kegiatan tersebut terkuak kenapa dipilih Desa Karanganyar sebagai lokasi.
Penasehat Eksekutif PT PPLI, Syarif Hidayat memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya dipilih Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI.
“Dalam kajian menentukan lokasi kami memperhatikan belasan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kepadatan tanah, jarak dengan sungai dan lainnya. Di kawasan industri yang sudah ada tidak ada yang sesuai, hingga akhirnya disetujui di Desa Karanganyar, karena memiliki kepadatan yang sesuai. Lokasi ini yang disetujui oleh Kementerian (Lingkungan Hidup),” ujar Syarif.
Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP yang juga merupakan mantan Kepala DLH Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, terkait pembangunan jalan, jembatan dan pagar yang saat ini tengah dilakukan PT PPLI sudah memenuhi perizinan.
“Kami sudah cek terkait perizinan untuk pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL UPL nya sidah dipenuhi. Kalau untuk izin operasional kewenangannya ada di pusat. Saat ini belum ada kegiatan operasional dari PT PPLI, pembangunan pun baru jalan, jembatan dan pemagaran saja,” papar Wawan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri, sehingga secara aturan tidak bertentangan.
“Dari hasil kajian kepadatan tanah di sana juga cukup padat, sehingga meminimalisir potensi rembesan yang dapat berdampak kepada lingkungan. Jaringan jalan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan nantinya juga tidak terlalu banyak melewati wilayah pemukiman dan jalan arteri yang banyak dilintasi masyarakat umum,” kata Rusman.
Senada, Kabid Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Syarifudin mengungkapkan, akses jalan yang akan digunakan PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi.
“Jalan yang digunakan oleh PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Febuari 2020 Andalalin dari Dishub provinsi sudah terbit, dengan rekomendasi operasional pengangkutan dilakukan saat malam hari dan tidak pada saat jam padat atau jam kerja. Selain itu kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus,” tutur dia.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, RDP ini digelar karena ramainya pemberitaan terkait PT PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah balckzone. Padahal secara aturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada istilah blackzone.
“Ternyata memang tidak ada blackzone. PPLI ini sudah memulai dengan kajian sejak tahun 2017 dan baru pada tahap pembangunan jalan, jembatan serta pemagaran dan sudah dikonfirmasi oleh DLH dan DPMPTSP bahwa kegiatan itu sudah memenuhi perizinan,” kata Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kendati demikian, DPRD meminta agar PT PPLI kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan PT PPLI, mulai dari hasil kajian yang sudah dilakukan hingga akan seperti apa dalam operasional nantinya.
“Kami juga minta agar PPLI memberikan hasil kajian yang sudah dilakukan kepada DPRD agar dapat dipelajari kembali. Hal ini untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan PPLI sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku,” tandasnya (*)