Praperadilan Tersangka Korupsi Firli Bahuri Resmi Ditolak Hakim
0 minutes read
Hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan permohonan praperadilan tersangka Firli Bahuri sebagai pemohon tidak dapat diterima, Selasa (19/12/2023), pukul 15.00 WIB. Firli, yang tetap sah menjadi tersangka korupsi berupa pemerasan itu, hanya diwakili tim kuasa hukumnya. "Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut (Tim Penyidik Polda Metro Jaya). Dalam pokok perkara, satu (1), menyatakan praperadilan pemohon (tersangka Firli) tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda, Selasa sore.Dua, lanjut Hakim Imelda, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihi…