Breaking News
---

Heran Dituding Hambat Proses Fasos Fasum, BPN Karawang Minta Asprumnas Tunjukkan Data

Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengaku heran karena dituding menghambat proses serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pihak pengembang.(28/8/23).

Foto : Kantor BPN Karawang

Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Karawang, Edi Warman menyebut tuduhan menghambat yang dinyatakan Asosiasi Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas) Jawa Barat itu tidak berdasar.

Pasalnya, selama ini ia belum pernah menerima komplain atau aduan keterlambatan dari pengembang sepanjang kelengkapan dokumen persyaratannya terpenuhi.

Selain itu, penyerahan fasos fasum itu kewenangan antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang dengan pihak pengembang, dan BPN hanya sebagai salah satu anggota tim.

“Jadi menurut saya pernyataan itu tidak berdasar, di mana letak keterlambatannya?” tanya Edi.

Sebaliknya, Edi meminta agar pihak Asprumnas Jabar menunjukkan data pengembang mana saja yang permohonannya masih mandek di BPN Karawang.

Hal itu untuk membuktikan apakah permohonan fasos fasum tersebut betul-betul sudah terdaftar atau belum.

“Kalau ada yang dianggap lama dan tidak selesai, kita minta bukti SPS (surat perintah setor) yang dibayarkan, kita siap membantu, jadi tidak perlu menuduh begitu.

“Artinya kalau BPN seolah menghambat, sudah berapa yang mengajukan permohonan fasos fasum? Kalau BPN mah pendaftaran sudah ada, siap untuk menyelesaikan, tapi kalau memang ternyata tidak ada, apa yang harus diselesaikan?” tanyanya heran.

“Penyerahan fasos fasum itu kan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PRKP dengan pihak pengembang, BPN sebagai salah satu anggota tim,” katanya, Senin, 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, Asosiasi pengembang pemasar rumah nasional (Asprumnas) Jawa Barat (Jabar) menilai molornya proses serah terima fasos fasum, khususnya di Kabupaten Karawang disebabkan kinerja layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang yang lamban. (***).

Baca Juga:
Tutup Iklan