Waspada! Berikut 9 Produk yang Dinyatakan Mengandung Unsur Babi oleh BPJPH dan Negara Asalnya
Selasa, April 22, 2025
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meminta produsen menarik sembilan produk yang mengandung unsur babi.
Permintaan ini disampaikan setelah hasil uji laboratorium BPJPH dan BPOM menunjukkan kandungan porcine dalam produk tersebut.
Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, seluruh produsen menerima hasil uji lab secara koperatif. Mereka juga bersedia menarik produk dari peredaran sesuai peraturan yang berlaku.
"Sudah kami minta untuk ditarik produknya. Seluruhnya, produsen, mereka koperatif saat bertemu," ucapnya dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Haikal mengatakan penarikan ini berlaku untuk produk yang telah memiliki sertifikat halal. Sesuai peraturan, produk halal tidak boleh mengandung unsur haram seperti babi.
Sementara dua produk yang belum bersertifikat halal tetap wajib mencantumkan kandungan bahan secara jujur. Jika tidak, maka pelanggaran tersebut bisa masuk ranah pidana karena termasuk penipuan.
BPJPH kata dia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan bersama BPOM secara berkala. Langkah ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal di pasaran.
BPJPH juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk makanan. Jika ragu, masyarakat disarankan mengecek label dan melapor ke BPJPH atau BPOM.
Berikut sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi oleh BPJPH beserta negara asalnya:
* Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
* Corniche Marshmallow Apple Teddy (Filipina)
* ChompChomp Car Mallow (Tiongkok)
* ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok)
* ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok)
* Hakiki Gelatin
* Larbee TYL Marshmallow (Tiongkok)
* AAA Marshmallow (Tiongkok)