Sangat Miris, Sebanyak 237 Perumahan Belum Serahkan Fasos – Fasum ke Pemkab Karawang
Minggu, April 20, 2025
Sebanyak 237 perumahan di Karawang belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Karawang),(20/4/25).
Hal itu membuat DPRD Kabupaten Karawang memanggil sejumlah pengembang perumahan di Karawang, pada Kamis, 17 April 2025 di Ruang Rapat DPRD Karawang.
Melalui Komisi III DPRD Karawang rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPD Asprumnas ( Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional ) dan Apersi ( Asosiasi Pengembang Perumahan dan permukiman Seluruh Indonesia), membahas soal kendala serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan di Kabupaten Karawang.
Nampak hadir dalam rapat kerja ini, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
Dalam rapat kerja, Komisi III DPRD Karawang meminta penjelasan detail kepada Asprumnas dan Apersi soal kendala dihadapi pengembang terkait penyerahan aset perumahan ke pemerintah Karawang.
Komisi III DPRD Karawang memandang penting membahas ini, menyoal pembangunan infrastruktur dilingkungan perumahan yang pada nantinya akan dibiayai melalui kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ketua DPD Asprumnas Jawa Barat Abun Yamin Syam menjelaskan, ada 237 perumahan di Kabupaten Karawang yang fasum dan fasos nya belum diserah terimakan ke Pemerintah Daerah Karawang. Dengan 48 perumahan diantaranya tengah dalam proses serah terima dan sekira 50 perumahan lainnya ditinggalkan oleh pengembangnya.
“Perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, sesuai peraturan daerah itu boleh diserahterimakan kepada Dinas PRKP dengan cara mandiri oleh warga setempat melalui RT, Kades atau Paguyuban warga pada perumahan setempat. Dengan tanpa ada biaya proses BPN atau (nol) rupiah,” jelas Abun Yamin Syam.
Abun Yamin menjelaskan, kendala dihadapi pengembang perumahan tidak segera menyerah terimakan fasos dan fasum perumahan. Diantaranya diakibatkan oleh prilaku warga setempat yang menyalah artikan keberadaan lahan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan setempat.
Lahan fasos dan fasum yang seharusnya dijadikan fasilitas sarana olahraga, ada pula diantaranya yang mengalih fungsikan lahan itu sebagai kandang ayam dan lain sebagainya.
Kendala lainnya, kata Abun Yamin, adanya pernyataan pihak BPN yang mengaku terbatasnya tenaga ukur lahan dan mereka tengah tangani program PTSL.
“Untuk ini menurutnya, kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi,”jelas Abun.
Menyikapi keadaan ini, Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Indra Setiawan, menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan ijin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya kepada pemerintah Karawang.
“Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah Karawang, kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan,” kata Dedi Indra.
“Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik ( goodwill ) dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya,” tambah dia.
Lanjut Dedi, untuk itu Asprumnas ditunggu menyerahkan fasos dan fasum nya.
Dedi Indra, pula menyebut, soal prosesi serah terima lahan fasos fasum perumahan di Karawang bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk bantu selesaikan persoalan.
“Nantinya, untuk penyerahan fasos fasum nya kita terima. Namun bila ada luas tanahnya kurang, hal itu bisa saja melibatkan Kejaksaan untuk penyelesaiannya. Kita berikan tenggang waktu selama setahun, agar pengembang bersangkutan selesaikan kekurangan luas lahan yang diserahterimakan nya ke pemerintah Karawang,”kata Dedi Indra.
Senada pernyataan Dedi Indra, Sekretaris Komisi III Kaemin Komarudin Ledeng menyebut, jika soal ini dibiarkan tanpa ada solusi pasti, kasihan kepada warga perumahan tang juga sama menjadi wajib pajak bumi dan bangunan.
“Karenanya, tegas kami meminta, agar Dinas PRKP tidak melakukan pembiaran soal ini,” tandasnya.(*)