Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembuang Limbah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana Kata Mantan Bupati Karawang

 Kembali Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat menemukan tempat pebuangan limbah. (10/4/25).


Kali ini limbah medis rumah sakit yang ditumpuk di lingkungan RT.07 /02 dan sebelumnya ada yang membuah limbah pabrik atau industri sembarangan yang tentunya hal tersebut membuat berang warga.

Limbah medis yang termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan itu ditemukan warga berada di area langganan terendam banjir pula.

Di antaranya, terdapat bekas jarum suntik, botol berikut selang infus, bekas pembungkus obat serta terdapat dokumen data pasien. Limbah medis tersebut dikemas dengan kantong plastik hitam.

Dari dokumen yang ditemukan warga, terdapat nama RS BYK. Saat dikonfirmasi by phone maupun WhatsApp ke pihak rumah sakit ini, Rabu sore, 9 April 2025, hingga berita jelang tayang baru menyatakan akan menyampaikannya ke unit terkait.

Saat awak media akan memastikan keberadaan tumpukan limbah medis di Karangligar itu, pada waktu bersamaan ada tim dari Polres Karawang. Ada dari jenis limbah medis tersebut yang dibawa sebagai barang bukti.

Sedangkan respon Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Iwan Ridwan mengatakan baru akan menurunkan tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) OPD-nya ke lokasi tanpa menyebutkan waktunya.

Lagi-lagi, Kades Karangligar Ersim mengaku tidak tahu di wilayah desanya ada yang menumpuk limbah medis. Menurutnya, ia baru mendengar ketika ditanya. Sama halnya Camat Telukjambe Barat Arta juga baru mendengar hal ini.

“Limbah pabrik yang baru dingeuh warga pun sudah saya instruksikan ke kades agar mengoptimalkan Linmas melakukan kontrol lingkungan jangan sampai hal serupa terulang. Eh, kini malah ada limbah B3 ditumpuk di sana (Karangligar),”sesal camat

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola limbah medis atau limbah B3 agar pengelolaannya dilakukan secara baik dan benar. Hal itu dinyatakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Cellica Nurrachadiana menanggapi temuan warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang terkait limbah medis rumah sakit yang menumpuk di lingkungan pemukimannya, pada Rabu, 9 April 2025.

“Saya mengikuti pemberitaan di media online mengenai limbah medis (temuan warga) yang berada di lingkungan padat penduduk langganan banjir. Bagi saya, ini sangat memprihatinkan. Patut dikecam (pelakunya),” ungkap Cellica Nurrchadiana mantan Bupati Karawang ini.
Foto : Hj.Cellica Nurrchadiana

Mantan Bupati Karawang dengan disiplin ilmunya dokter juga menyatakan bahwa limbah medis adalah tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah ini, diamininya, mengandung potensi bahaya signifikan bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 harus dikelola dengan penanganannya secara khusus. Tidak bisa sembarangan. Karena ya itu tadi, ada risiko kontaminasi, penularan penyakit hingga pencemaran lingkungan, tandas Cellica mengingatkan.

Maka dari itu, sebut Cellica lagi, limbah medis yang nota bene limbah B3 pengelolaannya wajib memenuhi standar sebagaimana yang diatur berdasarkan regulasinya. Atas temuan warga di Karangligar itu, Cellica berharap segera ditelusuri oknum pengelonya dan diproses secara hukum,pintanya.
Foto : Limbah Medis di Telukjambe Barat

Sanksi pidana bagi pelanggar seperti diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Termasuk di Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dari Fasilitas Kesehatan, pungkasnya. (rls)
Tutup Iklan