BREAKING NEWS
WEB UTAMA

TKW Susanti Asal Karawang Bakal Terbebas dari Vonis Mati di Arab, Pemerintah Sedang Siapkan Bayar Denda Rp 40 Milyar


 Sebelumnya telah dikabarkan, Mafud meminta bantuan kepada pihak Pemerintah dari Pemda Karawang hingga Presiden Probowo karena anaknya Susanti akan dipacung di Arab,pada Minggu (9/3/2025)

Foto : Susanti asal Cilamaya Wetan Karawang

Lantas pagi ini diperoleh informasi pemerintah telah mengupayakan agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Susanti binti Mahfudz terbebas hukuman mati.

Susanti divonis hukuman mati karena membunuh anak majikan Khalid Bin Obaid Al Otaibi di Arab Saudi.

"Ini sudah inkrah, yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/03/2025).

Pemerintah Indonesia harus menyiapkan uang untuk pembayaran diyat atau denda agar Susanti terbebas dari hukuman mati. Diyat yang harus disiapkan oleh Susanti adalah Rp 40 miliar.

"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri minimal Rp 40 miliar. Sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup," ujarnya.

Menteri Karding berharap ada penundaan hukuman mati untuk Susanti sehingga pemerintah memiliki banyak waktu untuk menyiapkan uang denda. Eksekusi hukuman mati terhadap Susanti akan dilakukan usai lebaran.

H. Menteri Abdul Kadir Karding,

"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," terangnya.

Sebagai bahan informasi, pada Januari tahun 2012 silam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya penanganan nasib Susanti binti Mahfud (22), tenaga kerja wanita asal Karawang yang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, kepada pemerintah pusat.

"Upaya membantu Susanti dari ancaman hukuman mati itu sudah menjadi bagian penyelesaian antarnegara. Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Banuara Nadeak, di Karawang, Senin.(24/1/2012).

Dalam penanganan kasus Susanti yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, kata dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang sudah menyampaikan permasalahan itu ke pemerintah pusat, yakni ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan ke BNP2TKI.

Ia juga mengaku sudah mengirim surat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Susanti, karena diduga PJTKI itu telah melakukan pemalsuan identitas Susanti. Tetapi, pihak PJTKI terkait tidak memenuhi tiga kali panggilan Disnakertrans Karawang.

"Walaupun penanganan kasus itu kini sedang ditangani pusat, kami selalu koordinasi ke pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus yang menimpa Susanti di Arab Saudi," kata Banuara.

Susanti binti Mahfud, TKW asal Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang divonis hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.

Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012 kepada keluarga Susanti, di Karawang.

Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).

Selanjutnya pada 20 April 2011, Susanti divonis hukuman mati secara "had". Bukan hukuman mati secara "qishas" karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.

Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antar Indosadya yang beralamat di Jakarta. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image