BREAKING NEWS
WEB UTAMA

KPK Telah Tetapkan Lima Tersangka Korupsi bjb dan Dicegah ke Luar Negeri, Berikut Indentiasanya


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima tersangka terkait pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

Foto ilustrasi Bank BJB

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK telah mengeluarkan SK Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).

Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan penyidik karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam informasi penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK mengatakan, dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 Miliar. 

Anggaran itu untuk biaya penayangan iklan televisi, cetak maupun online. Penempatan iklan itu dilakukan oleh enam buah agensi, yang dimiliki oleh para tersangka.

"ID pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, kemudian S pemilik agensi PSJ dan USPA. Kemudian, saudara SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB," kata Budi.

Enam buah agensi itu masing-masing memenangkan penempatan iklan dengan anggaran puluhan miliar. "PT CKMB Rp41 Miliar, CKSB Rp105 Miliar, AM Rp99 Miliar, CKM Rp81 Miliar, PSJA Rp33 Miliar, dan USPA Rp49 Miliar," katanya.

Namun, dari anggaran Rp409 Miliar penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 Miliar. Hanya kurang lebih Rp100 Miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

"Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media. Namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 Miliar," kata Budi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image