BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang, " Tetap Gelar Aksi 18 Maret 2025 !"


 Forum PPPK 2024 Tahap 1 Karawang dengan tegas mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi besar pada 18 Maret 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan TMT (Tanggal Mulai Tugas) Serentak yang direncanakan pada tahun 2026. 

Foto : Tolak TMT 1 Maret 2026
Aksi ini tidak hanya akan diikuti oleh PPPK 2024 dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari seluruh Indonesia, tetapi juga telah mendapat perhatian besar dari berbagai anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi.(13/3/25).

Aksi ini mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI yang telah melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. 

Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi lintas komisi bahkan menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah salah tafsir dalam menerapkan kebijakan TMT Serentak 2026, yang dinilai merugikan dan mengabaikan hak-hak tenaga honorer. Kritikan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kebijakan ini perlu segera dicabut, bahkan jika ada beberapa yang sudah lulus dalam seleksi PPPK 2024. Anggota DPR menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda-nunda kebijakan ini lebih lanjut.

Koordinator Aksi Forum PPPK 2024 Tahap 1, Andri Yanto, dengan lantang menyatakan, "Kami tidak akan lagi menunggu! Kebijakan ini sudah sangat merugikan kami, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.  Kami mendesak agar kebijakan ini segera dicabut dan tidak ada lagi penundaan yang tidak jelas." 

Forum PPPK Karawang menekankan bahwa, berdasarkan masukan dan kritik yang sudah dilontarkan oleh anggota DPR, jelas ada urgensi untuk mengambil langkah yang lebih adil dan segera memutuskan nasib tenaga honorer, khususnya yang sudah lulus pada seleksi PPPK 2024.

Saat ini, Forum PPPK Karawang sedang menunggu RDP lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, yang akan dipimpin oleh Komisi II DPR. RDP ini rencananya akan melibatkan KemenPAN-RB dan BKN secara langsung, untuk membahas lebih lanjut kebijakan TMT serentak dan nasib PPPK 2024. 

Forum PPPK Karawang juga menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kejelasan dan keputusan yang berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Aksi besar pada 18 Maret 2025 akan menjadi puncak dari perjuangan ini. Forum PPPK Karawang menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah tegas dalam menuntut keadilan bagi tenaga honorer dan untuk memastikan bahwa hak hak mereka tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi oleh kebijakan yang tepat.

"Kami menuntut kejelasan! Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda kebijakan yang sudah sangat merugikan kami. Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan!"tegas Andri Yanto.

DASAR DAN TUNTUTAN
1. Undang - undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan paling lambat tahun 2024, ini 
artinya proses administrasi termasuk pemberian NIP dan SK seharusnya sudah rampung sebelum 
akhir 2024, jika pemerintah menunda sampai 2026 jelas ini mereka melanggar Undang undang
2. Jika efisiensi anggaran, jelas ini bertentangan dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 dan Perpres 
nomor 11 tahun 2024 karena Gaji ASN sudah di anggarkan tahun 2025 dan Gaji ASN tidak dapat 
dipangkas meskipun ada efisiensi anggaran sesuai dengan Peraturan Kemenkeu.

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan penundaan TMT CASN ini bertentangan dengan Undang undang 

ISI TUNTUTAN

1. TOLAK hasil RDP 5 MARET 2025 Kesepakatan Jahat Menpanrb, BKN, DPR

2. Tolak/ Cabut Surat MenPAN-RB Nomor 2793/B-KS.0401/SD/K/2025 tentang Penyesuaian 
Jadwal Seleksi CASN kebutuhan tahun 2024;

3. Pengangkatan, pelantikan tetap dilaksanakan dan dituntaskan di tahun 2025 tepatnya Bulan 
Maret 2025;

4. COPOT MENPANRB, Kepala BKN;

5. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk SECEPATNYA Keluarkan INPRES Tentang 
CASN PPPK 2024 tahap 1 bulan Maret 2025 (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image