Pemerintah telah menetapkan tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kategori yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PPPK dengan cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak menerimanya.
Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.
PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 belum menerima gaji pada Februari. Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR pada tahun 2025.
PPPK tahap 1 tetap menerima tunjangan, tetapi dari dana non-ASN. Hal ini bertujuan untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada mereka.
Namun, hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR didasarkan pada gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.(*)