KemenPANRB menerbitkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap kedua. Mengutip kebijakan tersebut, pemerintah meminta Pemda meloloskan seluruh tenaga honorer pendaftar agar tidak berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja menegaskan, Pemda harus cermat dalam menyeleksi berkas administrasi honorer. Ia mengingatkan, agar proses seleksi tidak menyulitkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami mengimbau Pemda untuk tidak mempermasalahkan kesalahan kecil dalam berkas administrasi. Hal ini agar tenaga honorer tidak gagal hanya karena kekeliruan administratif yang sepele,” ucap Aba, dikutip Jumat (7/2/2025).
KemenPANRB menginginkan semua honorer lolos tahap administrasi agar memiliki peluang bersaing secara adil di seleksi berikutnya. Kebijakan ini bertujuan memperbesar kesempatan honorer untuk diangkat sebagai PPPK.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengangkatan sebagai PPPK(*)