Hasil putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan melanjutkan ke tahapan sidang pembuktian.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada, MK memutus 58 nomor perkara sengketa Pilkada 2024. Namun enam di antaranya berlanjut ke persidangan pembuktian. Salah satunya perkara dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
" Dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dikutip dari Youtube Resmi MK.
Dengan demikian, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, terhadap termohon KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan memasuki babak baru.
Gugatan yang diajukan pasangan tersebut, lebih ke arah aturan periodisasi pasangan calon. Dimana pihak pemohon menilai KPU telah meloloskan dan menetapkan Ade Sugianto sebagai pasangan calon Bupati Tasikmalaya bersama Iip Miftahul Paoz (Wakil Bupati Tasikmalaya) di Pilkada 2024. Padahal pemohon menilai jika Ade Sugianto telah 2 periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, selaku pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilkada ini mengatakan, jika pihaknya mengaku sangat menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Sebagai Termohon, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menyiapkan bahan untuk sidang pembuktian berikutnya.
" Kita siap ikuti tahapan yang diatur MK. Nanti tim hukum juga akan konsultasi dengan KPU RI," ujar Ami Imran Tamami, Selasa (4/2/2025).
KPU lanjut Ami, telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai peraturan, termasuk dalam penetapan pasangan calon. Kemudian, lanjut Ami, PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang dibentuk dan diputuskan oleh KPU RI tentunya PKPU ini sebelum dibentuk sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan aturan.
Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya. Tim kuasa hukum KPU sendiri akan melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk bahan persidangan berikutnya.
Sedangkan selaku pihak pemohon, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, dengan dilanjutkannya sidang pembuktian maka pihaknya kian optimis apa yang diperjuangkannya bakalan terkabulkan. Pihaknya pun kini hanya tinggal membacakan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2 tersebut pada persidangan berikutnya.
Ia optimis, dengan adanya lanjutan sidang pembuktian akan memenangkan sengketa pilkada untuk pihaknya.
"Kenapa saya optimis, karena bukti-bukti sudah cukup kuat. Hakim yang memutuskan, MK tidak mungkin mengubah keputusannya," kata dia.
Sementara Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Iip Miftahul Paoz, mengaku, tetap tenang meski MK melanjutkan proses persidangan ke tahapan pembuktian.
"Insyaallah kami Optimis. Tenang saja," ujarnya, di sekretariat DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, seusai acara nonton bareng sidang MK.(*)