Satreskrim Polres Cimahi menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua pekan terakhir. Para pelaku berinisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN, salah satunya merupakan residivis yang baru keluar penjara lima bulan lalu.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengatakan para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Margaasih, Kabupaten Bandung; Kelurahan Cigugur, Kota Cimahi; serta Cipatat dan Desa Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
![](https://rri-assets.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/berita/7/o/IMG_7641/1y3x198ppgpwprp.jpeg)
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan," ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).
Andry mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan dengan memastikan motor diparkir di tempat aman.
Ia mengungkapkan, para pelaku bisa membawa kabur motor dalam waktu kurang dari satu menit dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci T dan obeng.
Kasus ini terungkap berdasarkan enam laporan polisi, yaitu tiga kasus di Margaasih, satu di Cimahi, satu di Cipatat, dan satu di Lembang.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Andry juga menginformasikan bahwa masyarakat yang kehilangan sepeda motor akibat pencurian bisa menghubungi Polres Cimahi untuk mengambil kendaraan mereka tanpa dipungut biaya.
"Silakan masyarakat yang merasa kehilangan motornya datang ke Polres Cimahi. Pengambilannya gratis," tandasnya.(*)