Sebanyak 9 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan 8 desa yang pergantian antar waktu (PAW) pada tahun 2025 di Kabupaten Karawang.
Dari 9 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 ini yaitu, desa Wanakerta, Tanjung Mekar, Balongsari, Cikampek Utara, Sarimulya, Payungsari, Cadas Kertajaya, Cikampek Selatan, dan desa Jatisari.
Adapun 8 desa yang akan pergantian antar waktu (PAW) yaitu, desa Kemiri, Segaran, Sukakerta, Karyamulya, Banyuasih, Cikande, Dawuan Barat, dan desa Duren.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Andri Irawan menyampaikan, untuk jadwal pelaksanaan Pilkades di Karawang belum bisa ditentukan karena terganjal aturan.
“Yakni, Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.
“Jadi mengenai penetapan calon kepala desa menunggu peraturan pemerintah dan tahapan pilkada sampai tahapan pelantikan,” pungkasnya (*)