Ini Tunjangan Tambahan Penghasilan Non-Sertifikasi Guru Semester 1/2025
0 menit baca
Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) akan didapatkan oleh non-sertifikasi guru semester 1 tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemdikbud.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengatur petunjuk teknis tunjangan bagi guru ASN daerah. Kepala sekolah wajib menyampaikan informasi tunjangan Tamsil kepada guru PNSD dan PPPK.
Poin-Poin Penting Tunjangan Tamsil Non-Sertifikasi Guru Semester 1/2025
1. Input dan Pembaruan Data
- Guru ASN daerah bersama operator sekolah menginput dan memperbarui data melalui Dapodik.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tamsil
- Data yang diperbarui akan divalidasi oleh dinas pendidikan sesuai persyaratan.
- Penetapan penerima dilakukan melalui surat keputusan setiap semester.
3. Persyaratan Penerima Tamsil
- Berstatus sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Proses Verifikasi dan Validasi
- Tahun 2025 tidak ada pemberkasan atau pengisian link verifikasi dan validasi.
5. Pengumuman Penerima Tamsil
- Hasil tarik data dari Dapodik diumumkan melalui surat keputusan kepala daerah.
6. Batas Waktu Input Data
- Guru ASN daerah dapat menginput data hingga 24 Februari 2025.
- Dinas pendidikan akan menarik data pada 25 Februari 2025.
Diharapkan tunjangan Tamsil ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan semakin baik dan merata. (*)