Ini Kronologi Oknum Kades Enjun Pakisjaya Karawang: Awal Kasus, Jadi DPO Lalu Tertangkap Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Kamis, Februari 20, 2025
Enjun bin Kalosi alias Lurah Enjun (51), seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang ini terpaksa harus diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama Bareskrim Mabes Polri usai pelariannya dalam kasus penipuannya terhadap seorang pemilik lahan garapan di tiga desa yang berada di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi persnya kepada sejumlah awak media di halaman Mako Polres Karawang pada Kamis (20/2) siang.
Dikatakan Edwar, setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Banten, oknum kades yang masuk ke dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Karawang ini berhasil ditangkap disalah satu tempat di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek KM19 pada Rabu (19/2) dinihari sekitar pukul 01.00 wib.
"Alhamdulillah tersangka yang merupakan DPO dalam kasus perkara penipuan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karawang, berhasil diringkus oleh tim gabungan kami yang dibantu oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Dan saat penangkapan berlangsung, tersangka kemudian di bawa ke Mako Polres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Edwar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, duduk perkara ditetapkannya Kades Enjun sebagai tersangka dalam kasus penggelapan belasan hektar lahan pun berawal dari adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial HRF ke SPKT Polres Karawang pada tanggal 27 Maret 2023 yang lalu.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres Karawang, AKBP. Edward Zulkarnaen menyampaikan, kasus penangkapan oknum kades di Karawang ini berawal adanya laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka terkait dengan proses kerjasama kepemilikan lahan seluas 106 hektar yang berlokasi di dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
"Pada tahun 2017 korban bekerjasama dengan tersangka untuk penggarapan lahan seluas 106 H di tiga desa yang berada di Kecamatan Pakisjaya, Karawang. Dalam perjanjiannya, tersangka menggarap lahan korban dengan biaya sewa sebesar Rp 200 juta per tahunnya dan awal pembayarannya berjalan lancar," ungkapnya.
Namun mulai tahun 2019, kata Edwar melanjutkan, pembayaran sewa lahan mulai tersendat dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahannya hingga tahun 2024. Disaat Korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka, lanjutnya, tapi korban selalu tidak bisa bertemu dengan tersangka.
"Kemudian belakangan ini korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah di take over oleh tersangka ke pihak lain untuk penggarapan lahannya itu dengan imbalan, satu musim panen tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tersangka, lalu kemudian korban melaporkan kasusnya itu ke Sat Reskrim Polres Karawang," ujarnya.
Kapolres Karawang menambahkan, dari kasus ini Polres Karawang berhasil mengamankan 131 AJB atau jual beli yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban kemudian ada 5 sertifikat atas nama korban kemudian ada 30 kuitansi kwitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)