Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan batas akhir diskon listrik 50 persen. Kebijakan ini berlaku sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. “Diskon listrik 50 persen hanya berlaku dua bulan dan tidak diperpanjang,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Sabtu (01/02/2025).
Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan pascabayar mendapatkan potongan otomatis, sedangkan pelanggan prabayar membeli token setengah dari harga normal.
Pelanggan prabayar dapat memanfaatkan diskon hingga, Jumat (28/2/2025). Sementara itu, pelanggan pascabayar mendapatkan potongan untuk tagihan listrik Januari dan Februari 2025.
Tagihan listrik Januari dapat dibayarkan mulai 1 hingga 20 Februari 2025. Sementara itu, tagihan Februari harus dibayar antara 1 hingga 20 Maret 2025.
Ketentuan batas waktu pembayaran tagihan listrik ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Jatuh tempo pembayaran listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya.