Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilarang. Tindakan ini dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ucap, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra.
Ia menegaskan bahwa jika ada aspek janggal, masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam peraturan terkait. Peraturan itu tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. Itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.(*)