Seseorang yang masih lajang atau belum menikah bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri terpisah dari orang tua. Pembuatan KK untuk individu hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah mencapai usia dewasa.
Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. "Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah, siapapun sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," katanya dalam video yang diunggah di Instagram @didukcapilkemendagri, dikutip Jumat (6/2/2025).
Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, kepala keluarga tidak selalu harus orang tua dalam keluarga. Menurut Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah:
1. Seseorang yang tinggal bersama orang lain dan bertanggung jawab atas keluarga, baik ada hubungan darah atau tidak.
2. Seseorang yang tinggal sendirian.
3. Kepala kesatrian, asrama, panti asuhan, atau tempat tinggal bersama lainnya.
Dilansir dari situs Disdukcapil, berikut syarat membuat KK meski belum menikah:
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Melampirkan KK lama;
- Melampirkan Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. (*)