Sebanyak 489.461 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 22 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikdasmen melalui surat edaran Nomor: 0232/B.B2/GT.00.08/2025.
Berikut 11 berkas yang harus dilengkapi oleh 489.461 guru yang lulus seleksi administrasi PPG 2025 oleh Kemendikdasmen. Setelah lulus seleksi administrasi, mereka akan melanjutkan tahap pendidikan profesi guru tertentu tahun 2025.
PPG merupakan program wajib bagi pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sah. PPG akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan dengan modul yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendidikan profesi guru ini menjadi langkah penting untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan PPG terbagi dalam tiga tahapan, sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2024:
• Tahapan pertama adalah penerimaan calon peserta yang telah dilakukan pada 2024.
• Tahapan kedua adalah peserta mengikuti tahapan pembelajaran yang disusun pemerintah sesuai dengan kebutuhan guru tertentu.
• Tahapan ketiga adalah uji kompetensi yang harus dilalui oleh peserta untuk menyelesaikan PPG.
Sebanyak 489.461 peserta yang lulus seleksi administrasi harus mempersiapkan 11 berkas penting. Dokumen ini digunakan untuk lapor diri ke LPTK saat mengikuti pendidikan PPG.
Berikut 11 berkas yang harus dilengkapi oleh 489.461 guru yang lulus seleksi administrasi PPG 2025:
1. Pakta integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. ijazah S1/DIV,
4 transkrip nilaiS1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM,
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6,
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan),
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN),
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.(*)