Berita Terbaru

Telah Terbit Surat Edaran Pembelajaran Sekolah selama Ramadan 2025, Berikut Isinya

Selasa, Januari 21, 2025

 Pemerintah merilis Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Simak jadwal yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan dalam artikel ini.

Foto ilustrasi : Ramadhan 2025

SE ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar. Surat ini berisikan panduan kepada sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Berdasarkan SE No. 2 Tahun 2025, pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

1. Pembelajaran mandiri (27, 28 Februari dan 3-5 Maret 2025)

Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

2. Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran formal, siswa dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

  • Untuk siswa beragama Islam, dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang mendukung penguatan keimanan dan karakter mulia.

  • Untuk siswa non-Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, seperti bimbingan rohani.

3. Libur Idulfitri (26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 Maret)

Selama libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

4. Kembali ke Pembelajaran Formal (9 April 2025)

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.

Surat Edaran ini bermanfaat sebagai pedoman resmi bagi satuan pendidikan dalam mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, edaran ini juga mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing peserta didik.

Surat edaran ini dapat mengintegrasikan pembelajaran dengan penguatan karakter dan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan. Siswa diharapkan tidak hanya mendapatkan pendidikan formal, tetapi juga memperdalam keimanan dan jiwa sosial mereka.(*)

Tidak ada komentar: