-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Suami Siram Air Keras Istrinya, Pelaku Penyiraman Air Keras Diancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, Januari 25, 2025 | Sabtu, Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T04:48:13Z

 Dodi Suhendar (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, AFF (29), mengaku melakukan tindakan tersebut karena kesal istrinya menolak ajakan untuk membatalkan perceraian.

“Saya kesal kepada istri karena menolak bujukan saya agar tidak bercerai,” ujar Dodi di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).

Dodi mengungkapkan, ia dan korban telah menjalani rumah tangga selama 10 tahun. Namun, konflik rumah tangga memuncak setelah istrinya meminta cerai sekitar tujuh bulan lalu. Permintaan tersebut dipicu oleh perselingkuhan yang dilakukan Dodi.

“Sudah 10 tahun kami berumah tangga, dan sekitar tujuh bulan terakhir istri saya minta cerai karena saya ketahuan selingkuh,” jelasnya.

Dodi mengaku sakit hati karena diusir dari rumah usai perselingkuhannya terbongkar. Akibatnya, ia merencanakan aksi penyiraman air keras kepada istrinya.

“Saya sakit hati diusir dari rumah, dan istri tidak mau dibujuk,” tambahnya.

Setelah melakukan aksi penyiraman air keras, Dodi kabur ke Bali dengan menjual mobilnya. Ia mengaku menjual mobil seharga Rp108 juta untuk membiayai pelariannya.



Diwaktu yang sama Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan, pelaku dijerat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Tri.

Kurang dari seminggu setelah kejadian, tepatnya pada 21 Januari 2025, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Provinsi Bali.

Foto : Saat polisi berikan keterangan ke awak media

“Kami menangkap pelaku pada 21 Januari 2025 di salah satu hotel di Bali, kurang dari seminggu setelah penyiraman air keras terhadap korban,” jelas Tri.(*)

×
Berita Terbaru Update