-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sri Rahayu Tegaskan Jika ada Perusahan Tidak Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Itu Melanggar Hukum

Jumat, Januari 24, 2025 | Jumat, Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T11:26:18Z

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Foto Sri Rahayu

Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar, Dapil X Karawang - Purwakarta Sri Rahayu, saat mensosialisasikan Perda tersebut di Desa Wanakerta , Kecamatan Teluk Jambe Barat, Jumat (24/01/2025). Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” ungkap Sri Rahayu.

Sri menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan ini.

Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu melanggar hukum. Pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini,” tegasnya.

Dalam paparannya, Sri juga menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk kelompok masyarakat tertentu seperti ibu rumah tangga.

Menurutnya, meskipun tidak bekerja di sektor formal, kelompok ini juga dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial.

Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Salah satu peserta, Kanta (45), menyebut bahwa kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor swasta.

“Kami jadi lebih paham bagaimana cara kerja BPJS ketenagakerjaan, alhamdulilah ada ilmu yang bisa diterapkan," ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih inklusif di Jawa Barat.(*)
×
Berita Terbaru Update