Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 resmi berakhir, Senin (20/1/2025). Total non-ASN database BKN yang terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II mencapai 1.608.743 peserta.
Melansir keterangan BKN RI, Kamis (23/1/2025), perpanjangan pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada non-ASN atau tenaga Honorer. Kesempatan tersebut diberikan khususnya kepada yang terdaftar dalam database BKN.
Sebelum pendaftaran ditutup, Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan kriteria pelamar tambahan. Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat mendaftar sesuai dengan syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 116.498 non-ASN database BKN mendaftar untuk seleksi PPPK Tahap 2. Sementara itu, jumlah non-ASN yang telah mendaftar pada seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614.
Non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi kompetensi PPPK Tahap I akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang TMS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan dua tahap seleksi PPPK, termasuk kriteria pelamar tambahan, merupakan bentuk komitmen Pemerintah.
Komitmen tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah non-ASN sesuai dengan amanat UU ASN. Ia menyampaikan bahwa implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu akan dimulai setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai.
Lebih lanjut, Kepala BKN mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya. "Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat ini bersama-sama," kata Zudan.(*)