Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan nominal uang makan PNS pada 2025 berdasarkan golongan pegawai. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, mengatur besaran uang makan PNS berdasarkan golongan.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keadilan distribusi tunjangan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab. Aturan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong mereka bekerja lebih profesional serta produktif.
Inilah detail mengenai nominal uang makan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
1. Golongan I dan II
PNS golongan I dan II menerima uang makan Rp35 ribu per hari, dengan maksimal Rp770 ribu sebulan. Jumlah ini bertujuan mendukung kesejahteraan PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari.
2. Golongan III
PNS golongan III menerima uang makan Rp37 ribu per hari, dengan maksimal Rp814 ribu sebulan. Besaran ini lebih tinggi dari golongan I dan II, sesuai dengan tanggung jawabnya.
3. Golongan IV
PNS golongan IV menerima uang makan Rp41 ribu per hari, dengan total maksimal Rp902 ribu sebulan. Jumlah ini tertinggi, mengingat jabatan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Pembayaran uang makan untuk PNS dilakukan setiap awal bulan, bersamaan dengan gaji pokok. Demikian detail mengenai uang makan PNS tahun 2025, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar