Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mendasari kebijakan ini, yang juga tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Surat tersebut menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. "Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR," tulis Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 bunyi butir 2d, dikutip Rabu (29/1/2025).
Usulan revisi ini harus disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari 2025 kepada Direktur Jenderal Anggaran. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Berikut adalah rincian item identifikasi rencana efisiensi anggaran K/L yang harus diterapkan:
1. Alat Tulis Kantor (ATK) – Efisiensi sebesar 90 persen
2. Kegiatan Seremonial – Efisiensi sebesar 56 persen
3. Rapat, Seminar, dan Sejenisnya – Efisiensi sebesar 45 persen
4. Kajian dan Analisis – Efisiensi sebesar 51,5 persen
5. Diklat dan Bimtek – Efisiensi sebesar 29 persen
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – Efisiensi sebesar 40 persen
7. Percetakan dan Souvenir – Efisiensi sebesar 75,9 persen
8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan – Efisiensi sebesar 73,3 persen
9. Lisensi Aplikasi – Efisiensi sebesar 21,6 persen
10. Jasa Konsultan – Efisiensi sebesar 45,7 persen
11. Bantuan Pemerintah – Efisiensi sebesar 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan Perawatan – Efisiensi sebesar 10,2 persen
13. Perjalanan Dinas – Efisiensi sebesar 53,9 persen
14. Peralatan dan Mesin – Efisiensi sebesar 28 persen
15. Infrastruktur – Efisiensi sebesar 34,3 persen
16. Belanja Lainnya - Efisiensi sebesar 59,1 persen (*)