Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Subagyo Eko Prasetyo mengatakan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi merupakan hal biasa. Namun, mutasi itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
"Harus ada rapor dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan," kata Subagyo, di Jakarta, Jumat (25/1/2025).
Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada ASN yang bersangkutan secara baik. "Sehingga, hal itu akan menghilangkan dispute yang tak produktif," ucapnya.
Lebih dari 38 anggota ASN dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dimutasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka sebagian keberatan untuk dilakukan mutasi lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari PPK.
Salah satu PNS yang melakukan keberatan terhadap kebijakan itu berasal dari Direktorat KPLP dengan jabatan penata keselamatan pelayaran terhadap perpindahan tersebut. Menurutnya, perpindahan ASN harus melalui proses yang adil dan akuntable.
"Saya telah berkirim surat keberatan tanggal 22 Januari 2025 terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2059 Tahun 2025. Di mana berisi tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata salah satu ASN itu dengan tidak menyebut nama secara tegas.
Ia menyadari, pemindahan ke unit kerja baru merupakan kebutuhan penyelenggaraan PNS, penyegaran, kepentingan organisasi, serta bagian penugasan. Namun, sebaiknya melalui analisis dan keterbukaan.
"Pemindahan ini terkesan penyalahgunaan mutasi karena merugikan, sebab selama ini tidak pernah dipanggil untuk diberitahu terkait perpindahan. Kemudian, jika perpindahan ini karena hukuman harusnya dia dipanggil untuk diperiksa, karena sampai saat ini penilaian kerjanya baik dan ditelah ditandatangani pimpinan," ujarnya.
"Nah, ini harus jelas, dikarenakan telah memberikan dampak negatif, karena prosedur pemindahan yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada. Sehingga PNS tersebut ingin memastikan prosedur perpindahan ini melalui PTUN jika tidak ada tanggapan yang adil atas surat keberatan yang sudah disampaikan," ucapnya.(*)