Pemerintah menetapkan, mulai Januari 2025 hanya tiga jenis status kepegawaian yang diakui secara resmi. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur sistem kepegawaian secara resmi dan tertib.
Hal tersebut telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Kedua regulasi ini mengatur jenis status kepegawaian yang diakui di lingkungan pemerintahan secara sah.
Berikut adalah tiga jenis status kepegawaian yang diakui secara sah di lingkungan pemerintahan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing status tersebut di bawah ini.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS adalah individu yang diangkat secara tetap dalam struktur pemerintahan. Mendapatkan gaji, tunjangan, dan pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Meskipun tidak memiliki hak pensiun, PPPK tetap mendapat hak atas gaji dan tunjangan sesuai peraturan.
3. Pekerja Kontrak
Pekerja kontrak adalah tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Tidak memiliki hak yang sama dengan PNS atau PPPK, namun memenuhi kebutuhan pekerjaan sementara atau proyek.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja lebih efisien. Dengan tiga jenis status kepegawaian, pemerintah berharap mengurangi birokrasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.(*)