Berita Terbaru

Kepala Daerah Bersengketa Akan Dilantik Usai Putusan MK

Kamis, Januari 23, 2025

DPR dan Pemerintah menetapkan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang bersengketa dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan ketetapan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Foto ilustrasi kepala daerah

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP. Raker tersebut membahas mekanisme pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 tanpa ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rifqi di Ruang Rapat Komisi II DPR, pada Rabu (22/1/2025).

Rifqi mengatakan, Pemerintah sebelumnya mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan Kepala Daerah yang meliputi Kepala Daerah tidak bersengketa. Menurutnya, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

"Serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota kepada Presiden/ Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," katanya.(*)

Tidak ada komentar: