Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta. (22/1/25)
Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan mulai Juli 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mengubah Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga pertengahan 2025 masih menggunakan tarif lama. Besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," ucap Ghufron setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan menginginkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif berdasarkan politik dan kemampuan bayar masyarakat. "Iya bisa naik bisa tetap, namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut informasi mengenai iuran BPJS yang masih diberlakukan sekarang:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di lembaga Pemerintah:
- Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS.
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian: 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian yang sama: 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU:
- Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua membayar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja.
5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.
Juli–Desember 2020: Peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
Mulai 1 Januari 2021: Iuran peserta Rp 35.000, dengan bantuan Rp 7.000 dari pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
6. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya:
- Iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Ketentuan Lain:
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
- Denda hanya berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar