-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Inilah Alasannya Pemerintah Keluarkan Larangan Terhadap PNS Pindah Instansi

Minggu, Januari 26, 2025 | Minggu, Januari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-26T14:54:44Z

 Pemerintah melakukan pelarangan pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 10 tahun pertama setelah diangkat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Foto ilustrasi PNS sedang berjalan

"Di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar sejak awal. Tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/1/2025).


Menurutnya, aturan ini dibuat mengingat banyaknya PNS muda yang ragu bekerja jauh dari keluarga. "ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru,” ujarnya.


Oleh karena itu, PNS atau PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, lanjut Zudan, mereka juga berisiko menerima sanksi akibat pengajuan pindah tersebut.


Ia mengatakan, informasi mengenai kebijakan ini, PNS dapat mengunjungi situs resmi BKN atau menghubungi instansi terkait. Ia memastikan, kebijakan ini akan disosialisasikan melalui berbagai saluran komunikasi untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan PNS.(*)

×
Berita Terbaru Update