Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai penerima, jadwal, dan besaran pencairan THR serta Gaji ke-13 PNS tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung kebutuhan mereka saat Hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran baru.
Lantas siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dan kapan jadwal pencairannya? Serta berapa jumlah yang diterima? berikut penjelasannya.
Kategori ASN Penerima THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima, yaitu:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025
1. THR: Pencairan THR 2025 diperkirakan akan disalurkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan perkiraan, pembayaran akan dilakukan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
2. Gaji Ke-13: Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut ini:
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran jumlahnya berbeda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150 (*)