PNS di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Jaminan Pensiun setelah pensiun. Pemberian Jaminan Pensiun ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku hingga kini.
Jaminan Pensiun diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa setiap ASN berhak mendapatkannya.
Selain Jaminan Pensiun, PNS juga berhak atas berbagai jaminan lainnya. Beberapa di antaranya termasuk JKM, JKK, JHT, serta Jaminan Kesehatan bagi pensiunan.
Namun, tidak semua pensiunan PNS berhak mendapatkan Jaminan Pensiun. PP Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin menerima manfaat pensiun ini.
Berikut adalah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan Jaminan Pensiun sebagai pensiunan PNS:
1. PNS Meninggal Dunia
Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Pensiunan yang meninggal dunia berhak mendapatkannya untuk kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
2. Pensiun atas Permintaan Sendiri
PNS yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri berhak atas Jaminan Pensiun. Syaratnya, usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun yang tercatat dengan baik.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun
PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun berhak atas Jaminan Pensiun. Mereka harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun di instansi pemerintah terkait.
4. Pensiun Dini
PNS yang diberhentikan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah berhak atas Jaminan Pensiun. Pensiun dini diberikan apabila usia minimal 50 tahun dan masa kerja sudah mencukupi.
5. Tidak Mampu Bekerja
PNS yang tidak dapat bekerja karena kondisi jasmani atau rohani akibat tugas jabatan tetap berhak atas Jaminan Pensiun. Tidak ada syarat usia atau masa kerja dalam hal ini untuk memenuhi kriteria.
Jaminan Pensiun bagi PNS ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan setelah pensiun. Semua aturan ini tercantum dengan jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai pedoman pemberian pensiun kepada PNS.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar