Kasus dugaan penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), di Parungpanjang Bogor terus bergulir.
Pasca viralnya kasus yang di advokasi konten kreator Ronald Sinaga atau Bro Ron, kasus itupun kini masuk dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Program PIP, di berikan kementrian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat itu, ternyata di manipulasi dalam penyerapannya di lapangan, salah satu yang terungkap adalah penguasaan buku tabungan penerima oleh pihak sekolah hingga akhirnya terungkap ke publik.
Program bantuan pemerintah pusat untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin untuk dapat mengakses pendidikan.
" Para kepala sekolah itu, bersama operator, diduga melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar atau PIP di Kecamatan Parungpanjang," ujar Pengamat Sosial Lembaga Visi Nusantara Maju Yusfitriadi, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Parung Panjang, menjadi terperiksa dalam dugaan penyelewengan dana PIP.
Beberapa di antaranya adalah pejabat di SDN Jagabaya 2 dan SDN Pingku 3, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.
“Kami sudah bersurat ke Penjabat Bupati Bogor melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi, yaitu dicopot dari jabatannya atau juga dipecat dari kepegawaian maupun ASN,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal, Kamis (23/1/ 2025).
Mereka di duga tidak transparan dalam penyaluran bantuan kepada siswa siswi penerima program PIP.
Sanksi yang disiapkan adalah pencopotan dari jabatan kepala sekolah atau bahkan dipecat dari kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nanti Kepsek SDN terdekat akan diangkat menjadi Plt Kepsek maupun Plt Operator dari Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), mereka nanti rangkap jabatan dan tetap bertugas di SDN yang sebelumnya," tutup Kadisdik Bambang Widodo Tawekal. (*)